Seloroh Anwar Ibrahim soal Surplus APBN Malaysia: Bonus Buat Penanganan Kabut Asap Boleh? - Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anwar-Ibrahim-dalam-sidang-Belanjawan-2027-yang-membahas-APBN-Malaysia-2027.jpg)
Ringkasan Berita:
- Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim melontarkan candaan ringan kepada awak media mengenai kemungkinan pengalihan alokasi surplus anggaran APBN Malaysia untuk penanganan masalah kabut asap.
- Untuk penanganan karhutla 2026, Malaysia menawarkan bantuan penanganan lewat jalur udara berupa satu pesawat water bombing Bombardier CL-415MP serta tiga unit helikopter pemadam.
- Anwar Ibrahim pada Jumat ini memaparkan Rencana Anggaran 2027 bertema 'Malaysia Masif: Menggapai Langit, Berakar di Bumi' yang dirancang untuk menjaga momentum ekonomi Malaysia
TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim melontarkan candaan ringan ketika ditanya oleh awak media mengenai surplus anggaran menjelang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027 di Sidang Belanjawan 2027 yang digelar pada Jumat ini (9/10/2026).
"Alokasi bonusnya bisa dialihkan untuk kabut asap, boleh?" kelakar Anwar Ibrahim ketika ditemui oleh para wartawan seusai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Putra, Putrajaya, Malaysia.
Anwar, yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan Malaysia, dijadwalkan menyampaikan presentasi APBN 2027 pada pukul 15.30 waktu setempat atau pukul 14.30 WIB.
Dilansir dari Bernama, Sidang Belanjawan 2027 yang bertema 'Malaysia Masif: Menggapai Langit, Berakar di Bumi' ini merupakan pemaparan anggaran kedua di bawah Rencana Malaysia ke-13.
Penyusunan anggaran tersebut dilakukan dengan tujuan agar pemerintah tetap mampu menjaga momentum ekonomi, meningkatkan plafon pertumbuhan negara, memperbaiki taraf hidup masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
Bantuan Malaysia untuk Indonesia
Baca juga: Anwar Ibrahim Umumkan Upah Minimum di Malaysia Naik Jadi Rp8,7 Juta per Bulan
Candaan Anwar Ibrahim soal alokasi surplus anggaran untuk kabut asap mencerminkan keprihatinan Malaysia yang telah lama merasakan dampak kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia khususnya di Kalimantan dan Sumatera.
Selama bertahun-tahun, Malaysia telah memberikan berbagai bentuk bantuan dan kerja sama kepada Indonesia untuk menangani masalah ini, baik secara bilateral maupun melalui kerangka ASEAN.
Secara historis, salah satu operasi terbesar adalah Operation Haze pada 1997, yang dianggap sebagai misi pemadaman kebakaran lintas batas terbesar dalam sejarah.
Tim pemadam kebakaran Malaysia dikerahkan ke Sumatera dan Kalimantan untuk membantu memadamkan api yang menyebabkan kabut asap parah di kawasan Asia Tenggara.
Operasi ini berlangsung selama sekitar 25 hari dan melibatkan kerja sama formal antara kedua negara, termasuk penandatanganan kesepakatan bantuan bencana.
Pada tahun 2026 sendiri. Malaysia kembali aktif menawarkan dan menyiapkan bantuan bagi Indonesia untuk menangani kasus karhutla.
Pemerintah Malaysia, melalui Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan, Arthur Joseph Kurup serta Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi, menawarkan sejumlah bantuan penanganan karhutla lewat jalur udara.
Bantuan tersebut datang dalam bentuk satu pesawat Bombardier CL-415MP yang memiliki kemampuan water bombing dari danau, sungai, atau laut.
Selain itu, Malaysia juga mengerahkan tiga helikopter untuk operasi pemadaman udara serta 52 personel dari Badan Pengurusan Bencana Negara (NADMA), Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM/MMEA), dan Tentera Udara Diraja Malaysia (TUDM/RMAF) untuk melakukan operasi penyemaian awan (cloud seeding) atau hujan buatan di wilayah perbatasan
Pada September 2026, Presiden Prabowo Subianto menyambut baik tawaran tersebut dalam pertemuan dengan Ahmad Zahid Hamidi di Hambalang, Bogor.
Indonesia pun memberikan izin untuk operasi cloud seeding di wilayah perbatasan, dan koordinasi pengerahan aset udara serta personel dilakukan melalui kementerian luar negeri kedua negara.
Kebijakan Kenaikan Upah Minimum
Baca juga: Anwar Ibrahim Umumkan Upah Minimum di Malaysia Naik Jadi Rp8,7 Juta per Bulan
Dalam agenda penjabaran APBN 2027 tersebut, pemerintah Malaysia mengumumkan kesepakatan untuk menaikkan upah minimum dari RM1.700 (sekitar Rp 7.442.600) menjadi RM2.000 (sekitar Rp 8,7 juta) per bulan.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif mulai Juni 2027, yang akan berdampak pada lebih dari empat juta pekerja di seluruh negeri.
Anwar menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mempersempit kesenjangan antara produktivitas dan upah pekerja, sekaligus mengatasi tekanan biaya hidup yang diakibatkan oleh pendapatan masyarakat yang tidak sejalan dengan kenaikan harga barang.
Menurutnya, kompensasi karyawan terhadap Produk Domestik Bruto di Malaysia masih tergolong rendah di angka 33,9 persen.
“Oleh karena itu, pemerintah telah sepakat untuk menaikkan tingkat upah minimum dari RM1.700 menjadi RM2.000 ringgit. Tarif ini akan berlaku efektif mulai Juni 2027,” ujarnya.
Kendati demikian, usaha mikro, kecil, dan menengah dengan pendapatan penjualan di bawah RM50 juta atau sekitar Rp 218,9 miliar per tahun masih dibebaskan dari penerapan tarif upah minimum baru tersebut guna memberikan ruang bagi para pengusaha untuk menyesuaikan model bisnis masing-masing.
Anwar menyampaikan bahwa langkah penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pekerja, namun ia mengakui bahwa tarif upah minimum saja belum cukup untuk memastikan para pekerja menerima upah yang sebanding dengan keterampilan dan kualifikasi mereka.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga memperkenalkan reformasi pada kerangka pendapatan pekerja dengan menetapkan gaji minimum sebesar RM2.500 atau sekitar Rp 10.94 juta per bulan sebagai gaji awal bagi pekerjaan semi-terampil dan lulusan sarjana.
Dalam perkembangan terkait, pemerintah menyambut baik komitmen perusahaan investasi terkait pemerintah dan perusahaan milik pemerintah untuk menaikkan tolok ukur upah layak menjadi RM3.400 atau sekitar Rp 14,88 juta per bulan dibandingkan sebelumnya yang sebesar RM3.100 atau sekitar Rp 13,57 juta per bulan.
Anwar menyebutkan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi 230.000 pekerja. Ia juga menyerukan kepada seluruh pemberi kerja di sektor swasta agar mengikuti langkah-langkah tersebut untuk memastikan para pekerja menerima gaji yang lebih wajar, sejalan dengan meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
(Tribunnews.com/Bobby)