Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Jepang Keuangan Spesial

    Aturan Baru Jepang Makan Korban, Perempuan Diproses Hukum karena Jadi Perantara Transfer Uang - Tribunnews

    5 min read

     

    Tribunnews.com/HO A-A+ Jangan jual belikan akun bank anda kepada siapa pun, himbau pihak kepolisian Jepang dalam posternya. (Kepolisian Jepang) 
    Ringkasan Berita:
    • Polisi Okinawa memproses seorang karyawan perempuan dalam kasus pertama berdasarkan aturan baru "kejahatan pengiriman dana" di Jepang 
    • Ia diduga menerima 1,75 juta yen di rekening pribadinya lalu mentransfernya 37 kali ke rekening lain sesuai instruksi melalui LINE 
    • Aturan yang berlaku sejak 10 Juli 2026 itu memperketat penindakan terhadap penggunaan rekening pribadi sebagai perantara aliran dana

    Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

    TRIBUNNEWS.COM, JEPANG - Kasus pertama di Jepang, seorang karyawan perempuan di Jepang dikenai proses hukum, terkena pidana, setelah meneruskan uang yang masuk ke rekening pribadinya ke sejumlah rekening lain sesuai instruksi yang diterimanya melalui aplikasi LINE.

    Kasus yang diungkap Kepolisian Prefektur Okinawa pada Selasa (21/7/2026)  menjadi penindakan pertama di Jepang berdasarkan aturan baru mengenai “kejahatan pengiriman dana” atau sōkin hanzai(送金犯罪).

    "Ketentuan hukum tersebut baru mulai berlaku pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah Jepang memperketat pencegahan pencucian uang (kejahatan di bidang keuangan)," ungkap sumber Tribunnews.com seorang polisi Jepang Rabu (22/7/2026).

    Perempuan tersebut diduga menerima uang dengan total sekitar 1,75 juta yen di rekening banknya. 

    Berdasarkan instruksi melalui LINE, ia kemudian melakukan 37 kali pengiriman dana ke beberapa rekening berbeda.

    Baca juga: Pakar: Produksi Alutsista Jepang di Luar Negeri Belum Akan Terjadi dalam Waktu Dekat

    Pihak yang memberikan instruksi disebut menjelaskan bahwa pekerjaan itu merupakan tugas membayarkan upah kepada pekerja paruh waktu jangka pendek.

    Perempuan tersebut mengaku tidak menyadari bahwa kegiatannya berkaitan dengan tindak pidana.

    Kasus itu terungkap setelah pihak bank memberi tahu bahwa rekeningnya telah dibekukan karena diduga digunakan dalam kegiatan kriminal. 

    Perempuan tersebut kemudian mendatangi polisi dengan maksud berkonsultasi, tetapi penyelidikan justru menemukan dugaan pelanggaran aturan pengiriman dana yang baru.

    Rekening Pribadi Dijadikan Tempat Transit

    Mantan jaksa senior Divisi Investigasi Khusus, Tsunehiko Maeda, menjelaskan bahwa kelompok penipuan kerap menggunakan rekening atas nama orang lain sebagai tempat transit untuk mengaburkan aliran uang hasil kejahatan.

    Sebelumnya, jual beli atau penyerahan rekening kepada kelompok kriminal telah dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Pemindahan Hasil Kejahatan.

    Namun, terdapat celah ketika pemilik tidak menyerahkan rekeningnya, tetapi hanya menggunakannya untuk menerima dan meneruskan uang.

    Dalam kasus seperti itu, aparat sebelumnya sulit memproses pelaku jika tidak dapat membuktikan bahwa pemilik rekening mengetahui uang tersebut berasal dari kejahatan.

    Untuk menutup celah tersebut, undang-undang direvisi dan menciptakan tindak pidana baru yang disebut “kejahatan pengiriman dana”.

    Tidak Tahu Asal Uang Tetap Bisa Diproses

    "Berdasarkan ketentuan baru, seseorang dapat dihukum apabila tanpa alasan yang sah menerima permintaan orang lain dan dengan janji memperoleh imbalan, menggunakan rekeningnya untuk mengirimkan uang ke rekening lain."

    Artinya, aparat tidak selalu harus membuktikan bahwa orang tersebut mengetahui asal dana atau memahami bahwa uang itu merupakan hasil kejahatan.

    Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun.

    Maeda memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan sampingan dengan janji menerima puluhan ribu yen hanya untuk meneruskan uang.

    Walaupun mengaku tidak mengetahui latar belakang transaksi, seseorang tetap berisiko ditangkap atau dikirim berkasnya kepada kejaksaan berdasarkan aturan baru tersebut.

    Rekening yang digunakan juga dapat dibekukan karena lembaga keuangan dapat menganggap pemiliknya terlibat dalam jaringan penipuan.

    Masyarakat, termasuk warga asing yang tinggal di Jepang, diminta menghindari pekerjaan daring yang mengharuskan menerima uang melalui rekening pribadi dan kemudian meneruskannya kepada orang lain. 

    Tawaran seperti itu dengan iming-iming menarik, berpotensi menjadi bagian dari penipuan khusus atau pencucian uang.

    Diskusi  beasiswa dan loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

    Komentar
    Additional JS