0
News
    Home Berita Donald Trump Featured Spesial Tarif Impor

    Tarif Impor 10% Trump Dibatalkan Hakim, Dianggap Ilegal - detik

    2 min read

     

    Tarif Impor 10% Trump Dibatalkan Hakim, Dianggap Ilegal

    Jakarta -

    Pengadilan perdagangan internasional Amerika Serikat (AS) memutuskan aturan tarif impor sebesar 10% secara global yang ditetapkan Presiden Donald Trump cacat secara hukum sehingga bersifat ilegal. Hal ini membuat kebijakan ekonomi tersebut harus dibatalkan.

    Untuk diketahui, kebijakan tarif impor 10% diberlakukan Trump setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan banyak bea masuk sebelumnya pada akhir Februari 2026 lalu, tak lama setelah Indonesia dan Negeri Paman Sam menandatangani perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

    Namun dalam putusan nomor 2-1 yang disampaikan pengadilan pada Kamis (7/5) waktu setempat, panel hakim menetapkan pemerintahan Trump tidak memiliki dasar hukum yang tepat untuk memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang dikenal sebagai Pasal 122.

    "Putusan hari Kamis menyerukan agar pemerintah menghentikan penagihan tarif ini dari para penggugat dan mengembalikan pembayaran sebelumnya," tulis CNN dalam laporannya, Jumat (8/5/2026).

    Dijelaskan dalam Pasal 122, presiden diizinkan untuk mengenakan tarif hingga 15% atas semua impor tanpa persetujuan Kongres jika kriteria tertentu terpenuhi. Dalam hal ini, para hakim menilai argumen pemerintah untuk pemberlakuan tarif tersebut tidak memadai.

    "Putusan mayoritas mencatat bahwa proklamasi presiden yang memberlakukan tarif tersebut tidak menyebutkan adanya 'defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius' sebagaimana dipahami oleh Kongres," jelas CNN.

    Oleh karena itu, berdasarkan putusan pengadilan ini, pemerintah Trump dilarang mengenakan tarif tersebut kepada para importir penggugat. Sementara untuk importir yang tidak masuk dalam daftar penggugat, tarif 10% masih dapat diberlakukan hingga bulan Juli.

    Dengan begitu, saat ini satu-satunya instrumen tarif utama yang bisa digunakan Trump adalah tarif khusus industri, misalnya untuk sektor otomotif dan lainnya.

    "Namun, pemerintah telah memulai proses untuk berpotensi memberlakukan serangkaian tarif tambahan di seluruh negara. Pihak administrasi diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan hari Kamis," tulis CNN.

    Saksikan Live DetikSore:

    (igo/fdl)

    Komentar
    Additional JS