Seruan Pemakzulan Trump Menguat, Amendemen Ke-25 Jadi Senjata Terakhir, Ini Prosesnya - SindoNews
Seruan Pemakzulan Trump Menguat, Amendemen Ke-25 Jadi Senjata Terakhir, Ini Prosesnya
Seruan pencopotan Trump sebagai presiden AS menguat buntut polemik Greenland. Amandemen ke-25 disorot sebagai jalan terakhir tanpa pemakzulan.
Ringkasan Berita:
- Ambisi Trump menguasai Greenland, disertai ancaman militer dan tarif terhadap Eropa, memicu kecaman dan menguatkan seruan pemakzulan di dalam negeri AS.
- Pasal 4 Amandemen ke-25 memungkinkan Wakil Presiden dan mayoritas kabinet mencopot kewenangan Trump jika dinilai tak mampu memerintah.
- Penggunaan Amandemen ke-25 berisiko memicu krisis konstitusional, polarisasi politik, dan guncangan global, sehingga dipandang sebagai senjata terakhir untuk menjaga stabilitas negara.
TRIBUNNEWS.COM - Upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menguasai Greenland memicu gelombang kontroversi politik serius di Washington dan kalangan sekutu Barat.
Pernyataan Trump dinilai mengancam, ditambah penolakannya untuk menyingkirkan opsi penggunaan kekuatan militer terhadap wilayah Kerajaan Denmark.
Ketegangan meningkat setelah Trump, saat ditanya seberapa jauh ia akan bertindak demi mendapatkan Greenland, menjawab singkat, tetapi bernada intimidatif, “Anda akan mengetahuinya.”
Pernyataan itu muncul di tengah laporan bahwa Gedung Putih tidak menutup kemungkinan penggunaan kekuatan militer, serta ancaman pengenaan tarif terhadap negara-negara Eropa jika Denmark menolak menjual Greenland ke AS.
Sikap tersebut sontak memicu kemarahan internasional dan kritik tajam, membuka kembali perdebatan lama: Apakah seorang Presiden AS bisa dicopot dari jabatannya tanpa melalui proses pemakzulan (impeachment).
Bahkan, anggota DPR Don Bacon dari Nebraska secara terbuka menyatakan bahwa dirinya cenderung mendukung pemakzulan jika AS benar-benar menyerang wilayah sekutu.
Mekanisme Konstitusional untuk Melengserkan Trump Tanpa Pemakzulan
Secara konstitusional memang ada mekanisme untuk melengserkan Presiden Amerika Serikat tanpa melalui pemakzulan.
Mekanisme itu adalah amendemen ke-25 Konstitusi AS, khususnya Pasal 4, yang kembali menjadi sorotan dalam konteks Presiden Donald Trump.
Mengutip dari Times, amendemen ke-25 dirancang untuk menghadapi situasi luar biasa, ketika seorang presiden dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan kewenangannya, baik karena kondisi fisik, mental, maupun situasi lain yang dianggap mengganggu kemampuan memerintah.
Baca juga: Spanyol dan Jerman Membelot, Tolak Masuk Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump
Pasal 4 amendemen ke-25 memberi kewenangan kepada wakil presiden bersama mayoritas kabinet, setidaknya separuh lebih satu dari para menteri untuk menyatakan secara tertulis kepada Kongres bahwa presiden “tidak mampu melaksanakan kekuasaan dan tugas jabatannya.”
Jika pernyataan itu dikirimkan, kekuasaan presiden langsung beralih kepada wakil presiden, yang bertindak sebagai presiden sementara.
Namun, penggunaan Pasal 4 tidak serta-merta mengakhiri masa jabatan presiden. Presiden yang dinyatakan tidak mampu memiliki hak untuk membantah keputusan tersebut.
Apabila presiden menyampaikan pernyataan tertulis bahwa dirinya tetap mampu menjalankan tugas, maka kewenangan kepresidenan dapat kembali kepadanya, kecuali Wakil Presiden dan mayoritas Kabinet kembali mengajukan keberatan dalam waktu empat hari.
Jika terjadi perbedaan pendapat antara presiden dan wakil presiden beserta kabinet, keputusan akhir berada di tangan Kongres.
Dalam kondisi tersebut, Kongres wajib bersidang dan melakukan pemungutan suara dalam waktu 48 jam.
Untuk mempertahankan pengalihan kekuasaan kepada wakil presiden, dibutuhkan dukungan dua pertiga suara di DPR dan Senat. Jika ambang batas tersebut tidak terpenuhi, presiden berhak kembali menjalankan tugasnya secara penuh.
Secara konstitusional, amendemen ke-25 dirancang untuk menghadapi situasi luar biasa, seperti ketidakmampuan fisik atau mental seorang presiden.
Hingga kini, Pasal 4 belum pernah diterapkan secara resmi dalam sejarah Amerika Serikat.
Para pakar hukum tata negara menilai ambang politik dan hukum penggunaan pasal ini sangat tinggi, karena menuntut konsensus internal di lingkar kekuasaan eksekutif sekaligus dukungan besar dari legislatif.
Dalam konteks Trump, penerapan amendemen ke-25 akan bergantung sepenuhnya pada sikap wakil presiden dan Kabinetnya.
Tanpa dukungan mereka, proses tersebut tidak dapat dimulai. Bahkan jika tahap awal terpenuhi, persetujuan dua pertiga Kongres menjadi tantangan politik besar yang membuat skenario ini dinilai sulit terwujud.
Meski demikian, meningkatnya wacana penggunaan amendemen ke-25 mencerminkan ketegangan politik yang tajam di Washington.
Bagi para pengkritik Trump, amendemen ini dipandang sebagai instrumen konstitusional terakhir untuk menghentikan kepemimpinan presiden yang dinilai membahayakan stabilitas politik dan keamanan nasional.
Dampak Penggunaan Amendemen ke-25
Penggunaan amendemen ke-25, khususnya Pasal 4, untuk melengserkan Presiden Amerika Serikat akan membawa dampak politik, hukum, dan stabilitas nasional yang sangat besar.
Mekanisme ini tidak sekadar memindahkan kekuasaan, tetapi berpotensi mengguncang fondasi pemerintahan dan tatanan politik Amerika Serikat.
Dari sisi politik domestik, penggunaan amendemen ke-25 hampir pasti akan memperdalam polarisasi politik.
Pendukung presiden yang dilengserkan berpotensi memandang langkah tersebut sebagai kudeta konstitusional, sementara pihak pendukung menganggapnya sebagai upaya penyelamatan negara.
Ketegangan politik yang meningkat dapat memicu gelombang protes, menekan legitimasi pemerintahan pengganti, dan mengganggu stabilitas sosial.
Dampak hukum juga tidak kalah signifikan. Jika presiden menolak keputusan pencopotan, Kongres diwajibkan melakukan pemungutan suara dengan ambang batas dua pertiga di DPR dan Senat.
Proses ini akan membuka perdebatan hukum terbuka tentang definisi “ketidakmampuan presiden”, sebuah konsep yang tidak dirinci secara eksplisit dalam Konstitusi.
Sengketa berpotensi berujung pada krisis konstitusional berkepanjangan dan memperluas peran Mahkamah Agung dalam urusan politik.
Di tingkat internasional, penerapan amendemen ke-25 terhadap presiden aktif dapat menggoyahkan kepercayaan sekutu dan pasar global.
Negara-negara mitra Amerika Serikat akan mempertanyakan kesinambungan kebijakan luar negeri Washington, sementara pasar keuangan dapat merespons dengan volatilitas tinggi akibat ketidakpastian kepemimpinan.
Lebih jauh, preseden penggunaan amendemen ke-25 sebagai alat pelengseran presiden dapat mengubah dinamika kekuasaan eksekutif di masa depan.
Mekanisme darurat yang semula dirancang untuk kondisi ekstrem berisiko dipolitisasi, membuka peluang konflik antara presiden dan kabinet pada pemerintahan berikutnya.
Dengan demikian, meskipun amendemen ke-25 sah secara konstitusional, dampak penggunaannya sangat luas dan berisiko tinggi.
Inilah alasan mengapa mekanisme ini dipandang sebagai opsi terakhir, yang hanya digunakan ketika stabilitas negara dinilai lebih terancam jika presiden tetap menjabat.
(Tribunnews.com / Namira)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ng-China-seberat-120000-ton-yang-dika-kut-88-pesawat.jpg)