0
News
    Home Berita Dunia Internasional Featured PBB Sekjen PBB Spesial

    Sekjen PBB Khawatir Supremasi Hukum Internasional Semakin Tergerus 'Hukum Rimba' - CNN Indonesia

    4 min read

     

    Sekjen PBB Khawatir Supremasi Hukum Internasional Semakin Tergerus 'Hukum Rimba'


    New York: Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres memperingatkan pada Senin kemarin bahwa tatanan global sedang mengalami kemerosotan serius, di mana supremasi hukum internasional semakin tergantikan oleh apa yang ia sebut sebagai “hukum rimba."


    Peringatan tersebut disampaikan Guterres dalam debat terbuka Dewan Keamanan PBB bertajuk Reaffirming the International Rule of Law: Pathways to Reinvigorating Peace, Justice and Multilateralism. Dalam forum tersebut, Guterres menegaskan bahwa supremasi hukum merupakan pilar utama bagi perdamaian dan keamanan dunia, sekaligus fondasi utama multilateralisme.

    Ia mengingatkan bahwa pada 2024 negara-negara anggota PBB telah mengadopsi Pact for the Future, yang memuat komitmen untuk bertindak sesuai hukum internasional dan memenuhi kewajiban dengan itikad baik. Namun, menurutnya, komitmen tersebut belum diiringi dengan tindakan nyata di lapangan.

    “Di seluruh dunia, supremasi hukum sedang digantikan oleh hukum rimba,” ujar Guterres, dikutip dari Anadolu Agency, Selasa, 27 Januari 2026.

    Ia menambahkan bahwa pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional serta pengabaian terhadap Piagam PBB kini semakin sering terjadi dan dilakukan tanpa konsekuensi yang jelas.

    Mengacu pada berbagai konflik yang berlangsung “dari Gaza hingga Ukraina, dari kawasan Sahel hingga Myanmar, di Venezuela dan tempat lain”, Guterres menyatakan bahwa hukum internasional kini diperlakukan secara selektif, layaknya menu a la carte, di mana negara hanya mematuhi aturan yang sesuai dengan kepentingannya.

    Ia menyoroti berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan negara-negara tanpa rasa takut akan pertanggungjawaban, mulai dari penggunaan kekuatan secara ilegal, penargetan infrastruktur sipil, pelanggaran dan penyalahgunaan hak asasi manusia, pengembangan senjata nuklir secara ilegal, perubahan pemerintahan yang inkonstitusional, hingga penolakan akses bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa.

    Menurut Guterres, praktik tersebut menciptakan preseden berbahaya karena mendorong negara lain untuk bertindak sesuka hati, bukan berdasarkan kewajiban hukum internasional yang telah disepakati bersama.

    Peran Unik Dewan Keamanan PBB

    Menegaskan otoritas Dewan Keamanan, Guterres menyatakan bahwa di tengah maraknya berbagai inisiatif global, Dewan Keamanan PBB tetap menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki mandat Piagam PBB untuk bertindak atas nama seluruh negara anggota dalam isu perdamaian dan keamanan internasional.

    “Hanya Dewan Keamanan yang dapat mengadopsi keputusan yang mengikat semua negara,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa tidak ada badan lain atau koalisi ad hoc yang secara hukum dapat memaksa seluruh negara mematuhi keputusan terkait perdamaian dan keamanan. Guterres juga menegaskan bahwa hanya Dewan Keamanan yang berwenang mengizinkan penggunaan kekuatan berdasarkan hukum internasional, sebagaimana diatur dalam Piagam PBB.

    Ia menyebut tanggung jawab Dewan Keamanan bersifat unik dan kewajibannya berskala universal, seraya menilai reformasi lembaga tersebut sebagai sesuatu yang mendesak agar lebih representatif dan efektif dalam menghadapi tantangan global.

    Selain itu, Guterres menekankan pentingnya mengakhiri impunitas dan memastikan akuntabilitas melalui dukungan terhadap mekanisme keadilan internasional. Ia menyatakan bahwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sebagai institusi utama dalam sistem peradilan pidana internasional, harus dapat beroperasi secara independen tanpa tekanan politik.

    “Tidak akan ada perdamaian yang berkelanjutan dan adil tanpa akuntabilitas,” tegasnya.

    Baca juga:  Trump: Saya Tidak Butuh Hukum Internasional
    Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
    Google News Metrotvnews.com

    Komentar
    Additional JS