0
News
    Home Amerika Serikat Berita Dunia Internasional Nicolas Maduro Spesial Venezuela

    Klaim AS Tangkap Presiden Venezuela Maduro, Bolehkah Sebuah Negara Menangkap Kepala Negara Asing? - Liputan6

    8 min read

      

    Klaim AS Tangkap Presiden Venezuela Maduro, Bolehkah Sebuah Negara Menangkap Kepala Negara Asing?

    Presiden AS Donald Trump mengklaim telah menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro atas tuduhan narkoterorisme. Namun, apakah boleh sebuah negara menangkap kepala negara asing menurut hukum internasional?

    Share

    Foto yang diunggah oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke platform media sosial Truth Social ini memperlihatkan Presiden Nicolas Maduro yang disebutnya tengah berada di atas kapal perang USS Iwo Jima. (Dok. Presiden Donald Trump/Truth Social)
    Jadi intinya...
    • Presiden AS Donald Trump mengklaim telah menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro atas tuduhan narkoterorisme.
    • Kepala negara yang menjabat umumnya memiliki kekebalan dari yurisdiksi pidana negara asing, namun ada batasan untuk kejahatan internasional.
    • AS tidak mengakui kekebalan Maduro dan menerapkan doktrin 'male captus, bene detentus' untuk yurisdiksi pengadilannya.

    Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat kembali mengguncang panggung politik internasional setelah Presiden AS Donald Trump mengklaim telah menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, dalam sebuah operasi militer berskala besar di Venezuela.

    Klaim tersebut disampaikan Trump melalui unggahan di media sosial Truth Social pada Sabtu, 3 Januari 2026. Trump menyebut operasi militer AS telah berhasil menangkap Maduro dan Flores, lalu menerbangkan keduanya keluar dari Venezuela untuk menghadapi proses hukum di Amerika Serikat.

    BACA JUGA:

    Lalu, apakah bisa sebuah pemerintah negara menangkap kepala negara asing ?

    Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan klaim penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

    “Jelas ini suatu pelanggaran hukum internasional. Meski ada kebutuhan bagi Presiden Trump untuk melakukan serangan dan penangkapan karena alasan narkotika, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam hukum internasional,” ujar Hikmahanto saat dihubingi Liputan6.com Minggu (4/1/2026).

    Ia menilai langkah AS mengulang pola lama negara adikuasa yang mengabaikan norma global. Menurutnya, tindakan ini mengingatkan pada peristiwa saat Amerika Serikat dipimpin Presiden George Bush Senior, ketika pemimpin Panama Manuel Noriega ditangkap dan diadili di Miami.

    “Ini penyakit dari negara adikuasa yang tidak menghargai hukum internasional,” kata Hikmahanto.

    Ia menegaskan, dalam sistem hukum internasional, seorang presiden negara berdaulat seharusnya memiliki kekebalan dan tidak dapat tunduk pada yurisdiksi pengadilan negara lain.

    “Harusnya seorang presiden suatu negara punya kekebalan dan tidak bisa tunduk pada pengadilan negara lain,” ujarnya.

     Peran DK PBB Dipertanyakan 

    ilustrasi PBB
    ilustrasi PBB (sumber: freepik)

    Terkait eskalasi ini, Hikmahanto menilai Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) seharusnya mengambil peran konkret. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menggelar sidang darurat untuk merespons pelanggaran kedaulatan dan hukum internasional.

    “Dalam konteks ini, langkah konkret yang bisa dilakukan adalah mendorong sidang darurat Dewan Keamanan PBB. Saya berharap akan ada sidang darurat,” kata Hikmahanto.

    Namun, ia mengaku pesimistis terhadap respons komunitas internasional. Menurutnya, besar kemungkinan PBB akan bersikap pasif.

    “Masalahnya, tuduhan terhadap Maduro adalah narkotika. Jadi kemungkinan banyak negara akan membenarkan tindakan Amerika Serikat, meskipun itu salah menurut hukum internasional,” ujarnya.

    Hikmahanto menilai situasi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum internasional ketika berhadapan dengan kepentingan negara adikuasa. Ia mengingatkan, pembenaran terhadap tindakan sepihak semacam ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya dan merusak tatanan hukum global.

    BACA JUGA:

    Kepala Negara Punya Kekebalan Hukum Pengadilan Negara Asing

    Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya Cilia Flores
    Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya Cilia Flores (AFP Photo/Federico Parra)

    Selain apa yang dipaparkan Hikmahanto, hukum internasional juga mengatur bahwa kepala negara yang sedang menjabat secara umum menikmati kekebalan penuh dari yurisdiksi pidana di hadapan pengadilan negara asing.

    Kekebalan ini dikenal sebagai kekebalan ratione personae atau kekebalan pribadi, yang melindungi mereka dari penangkapan atau penahanan saat berada di wilayah negara lain. Tujuan utama kekebalan ini adalah untuk memastikan kepala negara dapat menjalankan fungsinya secara independen sebagai perwakilan negaranya tanpa gangguan.

    Namun, kekebalan ini tidak bersifat mutlak, terutama dalam kasus kejahatan internasional serius. Statuta Roma, yang menjadi dasar Mahkamah Pidana Internasional (ICC), secara eksplisit menyatakan bahwa status resmi, termasuk sebagai kepala negara, tidak mengecualikan seseorang dari tanggung jawab pidana di bawah Statuta tersebut. ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

    Meskipun demikian, Pasal 98 Statuta Roma menimbulkan kompleksitas, mengharuskan persetujuan negara yang diwakili atau pengabaian kekebalan sebelum ICC dapat meminta kerja sama penangkapan.

    Kekebalan pribadi ini melekat pada jabatan dan dapat dicabut oleh negara yang diwakilinya. Setelah tidak menjabat, kekebalan pribadi umumnya berakhir, meskipun kekebalan fungsional (ratione materiae) untuk tindakan resmi mungkin tetap berlaku.

    BACA JUGA:

    Argumen AS dan Kontroversi Yurisdiksi

    Presiden Donald Trump menunjuk seorang wartawan untuk mengajukan pertanyaan saat berbicara kepada media, Jumat (27/6/2025), di Gedung Putih, Washington, DC, Amerika Serikat.
    Presiden Donald Trump menunjuk seorang wartawan untuk mengajukan pertanyaan saat berbicara kepada media, Jumat (27/6/2025), di Gedung Putih, Washington, DC, Amerika Serikat. (Dok. AP/Jacquelyn Martin) 

    Sementara itu, dalam kasus Nicolas Maduro, Amerika Serikat selama ini berpegang pada posisi bahwa Maduro tidak lagi diakui sebagai kepala negara Venezuela sejak 2019. Washington mengklasifikasikannya sebagai warga negara biasa yang memimpin organisasi narkoteroris, sehingga dinilai tidak berhak atas kekebalan diplomatik.

    Dalam hukum AS juga dikenal doktrin male captus, bene detentus—salah ditangkap, benar ditahan—yang menyatakan bahwa pengadilan tetap memiliki yurisdiksi meskipun penangkapan dilakukan secara ilegal. Doktrin ini pernah diterapkan dalam kasus penangkapan Manuel Noriega pada 1989.

    Namun, para pakar hukum internasional menilai tindakan unilateral suatu negara untuk menangkap kepala negara asing tanpa persetujuan internasional atau mandat Dewan Keamanan PBB merupakan pelanggaran kedaulatan dan hukum internasional, sekaligus memperlihatkan standar ganda dalam penegakan hukum global.

    BACA JUGA:

    Klaim AS dan Dakwaan yang Akan Diterima Maduro

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump melakukan konferensi pers di klub Mar-a-Lago miliknya pada Sabtu (3/1/2026), di Palm Beach, Florida, terkait serangan ke Venezuela dan penangkapan Presiden Nicolas Maduro.
    Presiden Amerika Serikat Donald Trump melakukan konferensi pers di klub Mar-a-Lago miliknya pada Sabtu (3/1/2026), di Palm Beach, Florida, terkait serangan ke Venezuela dan penangkapan Presiden Nicolas Maduro. (Dok. AP/Alex Brandon)

    Pada Sabtu dini hari waktu setempat, Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa militer AS telah melancarkan serangan besar-besaran terhadap Venezuela, yang berujung pada penangkapan Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores. Trump mengklaim keduanya telah 'ditangkap dan diterbangkan keluar dari negara tersebut' untuk menghadapi proses hukum di AS.

    Jaksa Agung AS Pam Bondi bahkan menyatakan bahwa Maduro akan segera menghadapi seluruh kekuatan hukum AS di wilayah dan pengadilan AS, khususnya di Pengadilan Distrik Selatan New York.

    Dakwaan terhadap Maduro sendiri telah diajukan sejak Maret 2020 oleh Departemen Kehakiman AS, mencakup konspirasi narkoterorisme, konspirasi impor kokain, kepemilikan senjata mesin dan alat perusak, serta konspirasi untuk memiliki senjata mesin dan alat perusak.

    Tuduhan ini mengklaim Maduro menggunakan posisinya untuk memfasilitasi penyelundupan kokain dan melindungi operasi perdagangan narkoba. AS bahkan menawarkan hadiah hingga 15 juta dolar AS, yang kemudian ditingkatkan menjadi 50 juta dolar AS, untuk informasi yang mengarah pada penangkapannya.

    Menanggapi klaim ini, Wakil Presiden Venezuela Delcy Rodríguez menuntut pembebasan segera Maduro dan Flores, menyebut tindakan AS sebagai 'penculikan brutal' dan menyatakan pemerintah Venezuela tidak mengetahui keberadaan mereka. Venezuela juga menolak 'kekerasan militer' Amerika Serikat dan mengumumkan keadaan darurat.

    Infografis Kebijakan Imigrasi Trump di AS.
    Infografis Kebijakan Imigrasi Trump di AS. (Liputan6.com/Abdillah)
    Share
    Komentar
    Additional JS