0
News
    Home Arab Saudi Berita Featured Romadhon Spesial

    Arab Saudi Umumkan Pedoman Baru Bulan Ramadan untuk Masjid, Apa Saja? - SindoNews

    6 min read

     

    Arab Saudi Umumkan Pedoman Baru Bulan Ramadan untuk Masjid, Apa Saja?


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Rabu, 21 Januari 2026 - 16:31 WIB

    Arab Saudi umumkan pedoman baru selama bulan Ramadan untuk masjid. Foto/X/@arab11__

    RIYADH - Menjelang bulan suci Ramadan, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi telah mengeluarkan serangkaian arahan komprehensif untuk mempersiapkan masjid-masjid di seluruh negeri untuk bulan suci Ramadan. Itu bertujuan memperkuat peraturan yang mengatur staf masjid dan menguraikan langkah-langkah yang bertujuan untuk meningkatkan layanan bagi para jamaah.

    Melansir Gulf News, surat edaran tersebut, yang dirilis menjelang Ramadan, berlaku untuk imam, muazin, dan pekerja masjid di Kerajaan Arab Saudi. Pedoman tersebut menekankan pentingnya kehadiran penuh, hanya mengizinkan ketidakhadiran dalam kasus-kasus yang sangat mendesak dan dengan persetujuan resmi, dengan pengganti yang ditugaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Arab Saudi Umumkan Pedoman Baru Bulan Ramadan untuk Masjid, Apa Saja?

    1. Mematuhi Jadwal Salat

    Kementerian juga menginstruksikan masjid-masjid untuk mematuhi jadwal salat berdasarkan kalender Umm Al Qura.

    Kementerian menyerukan agar azan salat Isya dikumandangkan tepat waktu dan menetapkan bahwa interval antara azan dan dimulainya salat berjamaah harus ditetapkan 15 menit, khususnya untuk salat Isya dan Subuh, untuk memudahkan jamaah.

    Baca Juga: Tampil Beda, Presiden Macron Memakai Kacamata Hitam saat Pidato di Davos

    2. Aturan 10 Malam Terakhir Ramadan

    Selama 10 malam terakhir Ramadan, disebutkan bahwa salat Tahajjud harus diselesaikan sebelum subuh dengan cara yang tidak menimbulkan kesulitan. Tahajjud, salat sunnah larut malam, memiliki makna yang mendalam bagi umat Islam, khususnya selama sepuluh malam terakhir, yang dianggap sebagai waktu untuk memohon rahmat dan berkah ilahi.

    3. Doa Qunut Tak Boleh Terlalu Panjang

    Pedoman tersebut lebih lanjut menekankan bahwa doa-doa selama Qunut harus mengikuti tradisi kenabian, ditandai dengan kerendahan hati dan pengendalian diri, menghindari panjang yang berlebihan atau rima yang rumit. Qunut dalam salat adalah suatu perbuatan yang memenuhi tujuan utama salat, yaitu permohonan (doa).

    Qunut dianjurkan pada berbagai kesempatan, dengan beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai contoh-contoh spesifiknya. Para imam juga didorong untuk menyampaikan pelajaran agama kepada jamaah selama Ramadan, sesuai dengan surat edaran sebelumnya.

    4. Melarang Siarang Langsung Salat

    Kementerian menegaskan kembali aturan yang mengatur pemasangan kamera pengawasan di dalam masjid, menekankan bahwa kamera tersebut tidak boleh digunakan untuk merekam jamaah atau imam selama salat. Kementerian juga melarang siaran langsung atau transmisi salat melalui platform media apa pun.

    5. Dilarang Mengemis di Masjid

    Mengemis di dalam masjid atau di sekitarnya dilarang keras, dengan staf diinstruksikan untuk segera melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang keamanan. Para jamaah diimbau untuk memastikan bahwa zakat dan sumbangan amal sampai kepada penerima yang sah.

    Arahan tersebut juga membahas praktik i'tikaf, yang mengharuskan masjid untuk mendaftarkan mereka yang menjalankan pengasingan diri, memverifikasi data mereka, dan, untuk warga non-Saudi, mendapatkan persetujuan dari sponsor yang diakui. Pengumpulan sumbangan tunai untuk program buka puasa atau inisiatif serupa secara tegas dilarang.


    6. Buka Puasa Harus di Halaman Masjid

    Makanan buka puasa hanya boleh diselenggarakan di halaman masjid yang telah ditentukan dan di bawah pengawasan staf masjid, dengan tempat tersebut dibersihkan segera setelah digunakan. Sumbangan air minum kemasan harus diatur sesuai dengan kebutuhan aktual, dan penyimpanan dalam skala besar tidak dianjurkan.

    Kementerian menginstruksikan cabang-cabang regionalnya untuk meningkatkan upaya pembersihan, pemeliharaan, dan pengawasan, termasuk di area shalat wanita. Inspektur ditugaskan untuk melakukan kunjungan lapangan harian, menyerahkan laporan, dan menangani pelanggaran tanpa penundaan.

    (ahm)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    Arab Saudi Cegah AS...

    Arab Saudi Cegah AS Gunakan Wilayahnya untuk Serang Houthi

    Komentar
    Additional JS