Jepang Rencanakan Pangkas Pajak Makanan dari 8% Jadi 1% Mulai April 2027 - IKPI

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menetapkan rencana untuk memangkas tarif pajak konsumsi atas makanan dan minuman dari 8% menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027.
Rencana tersebut ditetapkan dalam rapat kabinet pada 15 September 2026 melalui kebijakan penurunan sementara pajak konsumsi makanan. Pemerintah Jepang menyebut kebijakan itu merupakan bagian dari langkah transisi sebelum penerapan skema bantuan berbasis pendapatan secara penuh.
Mengutip The Japan Times, Rabu (30/9/2026) kabinet Perdana Menteri Sanae Takaichi menyetujui garis besar kebijakan yang menurunkan pajak konsumsi makanan dari 8% menjadi 1% selama dua tahun. Pemerintah juga menyiapkan rancangan undang-undang terkait untuk diajukan dalam sidang parlemen mendatang.
Pemerintah Jepang sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya mengurangi beban masyarakat berpendapatan rendah dan menengah di tengah kenaikan harga serta tingginya beban pajak dan iuran jaminan sosial.
Dalam pernyataannya pada 30 Juli 2026, Perdana Menteri Takaichi menyebut pengurangan beban kelompok berpendapatan menengah dan rendah sebagai salah satu persoalan penting yang perlu ditangani. Ia juga menjelaskan bahwa penurunan pajak makanan menjadi 1% akan menjadi langkah sementara sebelum sistem bantuan yang dikaitkan dengan tingkat pendapatan diterapkan secara penuh.
Efektif April 2027
Berdasarkan rancangan pemerintah, tarif 1% tersebut akan berlaku selama dua tahun, yakni mulai 1 April 2027 hingga 31 Maret 2029. Setelah periode tersebut, tarif pajak konsumsi makanan direncanakan kembali menjadi 8%.
Pada saat yang sama, pemerintah Jepang menyiapkan skema bantuan yang dikaitkan dengan pendapatan. Untuk masa transisi, bantuan tersebut dirancang agar nilainya setara dengan porsi pajak 1% atas makanan bagi kelompok yang memenuhi ketentuan.
Dengan kombinasi penurunan tarif dan bantuan tersebut, pemerintah Jepang menyatakan beban pajak konsumsi makanan secara efektif dapat ditekan hingga mendekati atau setara 0% bagi kelompok yang menerima bantuan.
Kebijakan ini tidak berarti seluruh barang dan jasa di Jepang dikenakan pajak konsumsi 1%. Pajak konsumsi umum Jepang tetap 10%, sementara makanan dan minuman yang masuk skema tarif ringan saat ini dikenakan 8%. Rencana perubahan hanya menyasar makanan dan minuman yang menjadi objek tarif ringan tersebut.
Pemerintah Jepang juga menyatakan penurunan tarif tersebut akan menjadi kebijakan sementara. Setelah sistem bantuan berbasis pendapatan diterapkan secara penuh pada 2029, tarif makanan akan dikembalikan ke 8%.
Menteri Keuangan Jepang Satsuki Katayama mengatakan pemerintah akan mencari sumber pembiayaan kebijakan tersebut melalui peninjauan belanja dan penerimaan negara, tanpa mengandalkan penerbitan obligasi untuk pembiayaan defisit.
Perlu dicatat, penurunan pajak tersebut belum berlaku. Badan Pajak Nasional Jepang (NTA) menegaskan materi yang dipublikasikan saat ini merupakan penjelasan atas rancangan perubahan dan akan berlaku apabila rancangan undang-undangnya diajukan, dibahas, kemudian disetujui dan disahkan parlemen. (bl)