Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Donald Trump Featured Spesial

    Trump Minta Mahkamah Agung Tinjau Ulang Putusan Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran- Tribunnews

    4 min read

     


    Trump akan meminta Mahkamah Agung AS membuka kembali sidang kasus birthright citizenship setelah kalah dalam putusan penting Juni lalu.

    Tayang:


    Trump Minta Mahkamah Agung Tinjau Ulang Putusan Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

    Dok White House

    LANGKAH DONALD TRUMP - Presiden AS Donald Trump berbicara dengan anggota media sebelum menaiki Marine One di South Lawn Gedung Putih, Kamis, 16 April 2026, dalam perjalanan ke Joint Base Andrews untuk perjalanan ke Las Vegas. Terkini, Trump menyatakan akan segera meminta Mahkamah Agung AS menggelar sidang ulang (rehearing) atas putusan yang menolak upayanya mengakhiri birthright citizenship atau kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. (Foto Resmi Gedung Putih) 

    Kontroversi ini bermula pada 20 Januari 2025, hari pertama Trump kembali menjabat sebagai Presiden AS.

    Ia menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan menghentikan pemberian kewarganegaraan otomatis kepada bayi yang lahir di AS apabila orang tuanya merupakan imigran tanpa dokumen atau hanya memiliki izin tinggal sementara.

    Pemerintahan Trump berpendapat frasa "berada di bawah yurisdiksi Amerika Serikat" dalam Amandemen Ke-14 tidak mencakup kelompok tersebut.

    Kebijakan itu langsung digugat oleh sejumlah negara bagian, organisasi hak sipil, dan kelompok pembela imigran.

    Selama proses hukum berlangsung, berbagai pengadilan federal memblokir pelaksanaan perintah tersebut hingga akhirnya diputus Mahkamah Agung.

    Trump Ingin Ubah Aturan Lewat Kongres

    Baca juga: Mahkamah Agung AS Tolak Perintah Trump Akhiri Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

    Selain menempuh jalur hukum, Trump kembali mendesak Partai Republik di Kongres agar mengesahkan undang-undang yang membatasi birthright citizenship.

    Banyak pakar hukum menilai perubahan terhadap prinsip tersebut hampir mustahil dilakukan hanya melalui undang-undang biasa karena hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran telah dijamin dalam Amandemen Ke-14 Konstitusi AS.

    Perubahan itu bahkan berpotensi memerlukan amendemen konstitusi.

    Kelompok HAM Sambut Putusan Mahkamah Agung

    Putusan Mahkamah Agung sebelumnya disambut baik oleh kelompok hak sipil.

    Al Jazeera melaporkan pengacara American Civil Liberties Union (ACLU), Cecillia Wang, menyebut putusan tersebut kembali menegaskan janji mendasar Amerika Serikat bahwa siapa pun yang lahir di negara itu merupakan warga negara.

    Sementara itu, studi Migration Policy Institute–Penn State memperkirakan apabila kebijakan Trump diberlakukan, sekitar 255.000 bayi setiap tahun berpotensi lahir tanpa kewarganegaraan.

    Jumlah tersebut diproyeksikan meningkatkan populasi penduduk tanpa status hukum hingga sekitar 2,7 juta orang pada 2045.

    Meski peluang sidang ulang dinilai sangat kecil, langkah terbaru Trump menunjukkan perdebatan mengenai birthright citizenship diperkirakan masih akan menjadi salah satu isu utama dalam kebijakan imigrasi Amerika Serikat pada masa pemerintahannya.

    (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

    Komentar
    Additional JS