AS Melunak, Cabut Sanksi Minyak Iran Selama 30 Hari demi Tekan Harga - deitk
Di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah, Amerika Serikat (AS) mengumumkan pelonggaran atas sanksi pembelian minyak Iran di laut lepas selama 30 hari ke depan.
Melalui kebijakan tersebut, sekitar 140 juta barel minyak Iran dimungkinkan masuk ke pasar global. Dengan begitu pasokan energi dunia dapat bertambah yang akhirnya dapat menekan kenaikan harga lebih jauh.
Melansir Reuters, Sabtu (21/3/2026), sejak Revolusi Iran pada 1979 lalu, pemerintah AS bersama negara sekutunya memberlakukan sanksi ekonomi berupa pemblokiran impor dan penjualan minyak dari negara tersebut di pasar global.
Namun setelah lonjakan harga minyak dunia hingga tembus US$ 100 per barel usai serangan militer AS dan Israel ke Iran tiga pekan lalu, Negeri Paman Sam memberikan kelongaran khusus bagi negara-negara
Ini merupakan kali ketiga dalam sejarah AS memberikan kelonggaran sanksi selama lebih dari dua pekan terhadap minyak dari negara yang dianggap lawan. Sebelumnya, AS juga memberikan kelonggaran pada minyak Rusia imbas konflik di Timur Tengah itu.
"Pada intinya, kami akan menggunakan minyak mentah Iran untuk melawan Teheran guna menekan harga seiring kami melanjutkan Operasi Epic Fury," ujar Menteri Keuangan AS Scott Bessent, dikutip dari Reuters Sabtu (21/3/2026).
Menurut Bessent pelepasan minyak Iran ke pasar global ini akan membantu menjaga harga energi tetap rendah selama 10 hingga 14 hari ke depan. Belum jelas apakah minyak tersebut benar-benar akan masuk ke pasar domestik AS.
Meski begitu, negara-negara yang dianggap 'musuh' oleh AS seperti Kuba, Korea Utara, dan Krimea dikecualikan dari pelonggaran sementara atas sanksi tersebut. Artinya negara-negara ini tetap dilarang melakukan pembelian minyak Iran.
Sementara itu, Menteri Energi AS Chris Wright mengatakan pasokan minyak Iran ini dapat tiba di kawasan Asia dalam tiga hingga empat hari ke depan, lalu masuk pasar setelah proses penyulingan dalam satu hingga satu setengah bulan.
(hns/hns)