0
News
    Home Berita Dunia Internasional Featured Israel Konflik Timur Tengah Palestina Spesial Tepi Barat

    Israel Perketat Aturan di Tepi Barat, Pemukim Gampang Beli Tanah, Warga Palestina Hadapi Pembatasan - Tribunnews

    6 min read

      

    Israel Perketat Aturan di Tepi Barat, Pemukim Gampang Beli Tanah, Warga Palestina Hadapi Pembatasan - Tribunnews.com

    Ringkasan Berita:
    • Israel menyetujui aturan baru yang mempermudah pemukim membeli tanah di Tepi Barat dan memperkuat kendali atas wilayah tersebut.
    • Warga Palestina menghadapi pembatasan pembangunan, terutama di Area C, dan risiko rumah mereka dibongkar oleh otoritas Israel.
    • Kebijakan ini menuai kecaman Palestina, Yordania, dan kelompok internasional, dinilai melanggar hukum internasional dan mengancam solusi dua negara.

    TRIBUNNEWS.COM - Kabinet keamanan Israel menyetujui aturan baru yang bertujuan memperkuat kendali Israel atas Tepi Barat yang diduduki.

    Kebijakan ini langsung menuai kecaman dari otoritas Palestina dan sejumlah negara di kawasan, dikutip dari Al Jazeera.

    Dalam pernyataan resmi pada Minggu (8/2/2026), Kepresidenan Palestina menyebut keputusan tersebut sebagai langkah “berbahaya”.

    Keputusan itu dinilai sebagai upaya terbuka untuk melegalkan perluasan permukiman serta perampasan tanah Palestina.

    Kantor Presiden Mahmoud Abbas menyerukan Amerika Serikat dan Dewan Keamanan PBB agar segera turun tangan.

    Kementerian Luar Negeri Yordania juga mengutuk kebijakan tersebut.

    Yordania menilai langkah Israel bertujuan memaksakan kedaulatan ilegal di wilayah pendudukan dan memperkuat permukiman Israel, dilansir Al Jazeera.

    Kelompok Hamas menyerukan warga Palestina di Tepi Barat untuk meningkatkan perlawanan terhadap pendudukan dan para pemukim Israel.

    Media Israel melaporkan aturan baru ini akan mempermudah pemukim Israel membeli tanah di Tepi Barat.

    Baca juga: Demi Memperdalam Kendali di Tepi Barat, Kabinet Keamanan Israel Setujui Serangkaian Keputusan

    Selain itu, otoritas Israel akan memiliki kewenangan lebih besar untuk menegakkan hukum terhadap warga Palestina.

    Kewenangan tersebut juga berlaku di wilayah yang selama ini dikelola Otoritas Palestina (PA), melansir Ynet dan Haaretz.

    Langkah tersebut mencakup penghapusan larangan bagi individu Yahudi untuk membeli tanah di Tepi Barat.

    Aturan baru juga membuka data kepemilikan tanah untuk publik.

    Selain itu, kewenangan perencanaan dan pengelolaan sejumlah situs keagamaan dialihkan kepada otoritas Israel.

    Koresponden Al Jazeera, Nida Ibrahim, melaporkan dari Birzeit bahwa kebijakan ini dinilai sebagai dorongan paling serius menuju aneksasi sejak 1967.

    Ia menyebut aturan baru memungkinkan pemukim memiliki tanah di wilayah yang secara historis berada di bawah kendali Palestina.

    Sementara itu, warga Palestina hanya diperbolehkan membangun di Area A dan B.

    Pembangunan di Area C kerap berujung pembongkaran oleh otoritas Israel.

    Wilayah Area C diketahui memiliki konsentrasi pemukim Israel yang tinggi.

    Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich menyatakan pemerintah akan terus menentang pembentukan negara Palestina.

    Menteri Pertahanan Israel Israel Katz menegaskan permukiman menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan pemerintah Israel.

    Wakil Presiden Palestina Hussein Al-Sheikh menyebut langkah Israel melanggar seluruh perjanjian yang telah ditandatangani.

    Ia menilai kebijakan tersebut juga melanggar hukum internasional.

    Baca juga: Kekejaman Israel Meluas di Tepi Barat: 1 Tewas di Hebron, Nablus Diserbu, Pesta Kawinan Dibubarkan

    Langkah itu dinilai berisiko menghapus solusi dua negara, mengutip kantor berita Palestina Wafa.

    Kebijakan ini disetujui menjelang rencana pertemuan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan Presiden AS Donald Trump di Washington.

    Komunitas internasional selama ini menilai permukiman Israel di wilayah pendudukan ilegal.

    Permukiman tersebut juga dinilai menjadi penghambat perdamaian.

    (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

    Komentar
    Additional JS