Bom Termobarik, Bukti Nyata Kebiadaban Zionis - Arrahmah.id
Bom Termobarik, Bukti Nyata Kebiadaban Zionis

Beberapa waktu lalu, Israel diyakini telah menggunakan senjata termal dan termobarik untuk membunuh ribuan warga di Jalur Gaza, Palestina. Senjata ini sangat mengerikan, di mana jasad manusia seolah menguap dan hilang tanpa jejak. Al Jazeera melaporkan dalam investigasinya yang berjudul "The Rest of the Story", setidaknya ada 2.842 warga Palestina yang hilang sejak agresi dimulai pada Oktober 2023. Salah satu saksi mata yang melihat bagaimana manusia hilang tanpa jejak setelah serangan Israel adalah Yasmin Maharani, seorang ibu yang tinggal di Kota Gaza. (CNNIndonesia.com, 14/2/2026)
Tak hanya itu, Israel juga kerap melanggar perjanjian yang telah disepakati. Terbukti, meski kesepakatan gencatan senjata sudah ditandatangani, militer Israel tetap melakukan serangan ke berbagai wilayah di jalur Gaza yang menewaskan sedikitnya sembilang orang warga Gaza pada Minggu, 15 Februari 2026. (Metronews.com, 15/2/2026)
Berbagai Cara Dilakukan Demi Menghancurkan Gaza
Penyerangan menggunakan senjata termal dan termobarik, sungguh merupakan kebiadaban modern dan tak berperikemanusiaan. Karena senjata sistematis yang dilarang secara prinsip hukum internasional ini mampu menghasilkan suhu lebih dari 3.500 derajat celcius. Menurut ahli militer Rusia, Vasily Fatigarov, senjata senjata termobarik tidak hanya membunuh, tetapi juga melenyapkan materi. Tidak seperti bahan peledak konvensional, senjata ini menyebarkan gumpalan awan bahan bakar yang menciptakan bola api besar dan efek vakum. Sehingga semakin jelaslah bahwa yang dilakukan Israel bukan kejahatan biasa akan tetapi genosida. (CNNIndonesia.com, 14/2/2026)
Tak hanya itu, senjata sistemik yang digunakan Israel juga menyasar warga sipil termasuk perempuan dan anak-anak. Banyak ibu yang kehilangan anak, pun dengan anak yang kehilangan ibunya. Semua itu menyisakan trauma mendalam bagi warga Palestina. Padahal dunia mengetahui jika apa yang dilakukan Israel adalah pelanggaran HAM. Namun, mereka seolah bisu, tak ada yang mampu menghentikan aksi jahat Zionis. Mereka hanya mampu mengecam, mengutuk dan menyolusikan dengan caranya seperti solusi dua negara hingga gencatan senjata.
Jika sudah demikian, tentu kita tidak bisa tinggal diam, kejahatan Zionis sudah tidak bisa ditolerir lagi, apalagi dengan solusi damai. Kerusakan yang ditimbulkan sudah melampaui batas dan harus segera dihentikan agar tidak banyak lagi korban berjatuhan. Oleh karena itu, tindakan Zionis ini tidak bisa dibiarkan, harus segera dihentikan. Untuk menghentikannya, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengangkat senjata.
Perempuan dan Anak Terlindungi dengan Sistem Islam
Permasalahan Palestina adalah permasalahan bersama sesama kaum muslim. Oleh karena itu, kaum muslim di belahan bumi manapun sudah seharusnya membela dan membantu rakyat Palestina dari kekejaman Israel. Karena memerangi Israel yang telah membantai kaum muslimin adalah wajib. Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 75 yang artinya: "Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah (membela) orang-orang yang lemah dari (kalangan) laki-laki, perempuan, dan anak-anak… ."
Ayat di atas telah menerangkan bahwasannya membela yang tertindas adalah wajib bagi setiap muslim, sedangkan mendiamkan kezaliman berarti membiarkan kezaliman tersebut terus menerus berlangsung. Selain itu, umat Islam juga jangan sampai terlena terhadap solusi-solusi yang ditawarkan orang-orang kafir beserta antek-anteknya, karena Islam mengharamkan berdamai apalagi bersahabat dengan entitas yang memerangi kaum muslimin. Oleh karena itu, apapun bentuk perdamaiannya, termasuk solusi dua negara yang ditawarkan Barat tidak boleh diambil.
Sebaliknya, kaum muslimin di seluruh dunia harus bersatu memerangi kaum kafir beserta antek-anteknya dengan jihad fii sabilillah. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 16 yang artinya: "Diwajibkan atas kamu berperang." Artinya, kewajiban jihad ini bersifat mutlak. Tanpa ada negara Islam (khilafah) sekalipun, hukumnya tetap fardhu. Namun, menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani ketika nanti khilafah tegak, khalifah sebagai pemimpin tertinggi berhak melakukan pengaturan dalam urusan jihad yang dilakukan oleh umat Islam ini. Umat Islam dalam kondisi demikian wajib mentaati khalifah (imam) ketika mengatur dan mengkoordinasikan jihad agar jihad dapat dilakukan secara tertib dan teratur.
Apa yang dialami Palestina menunjukkan bahwa umat butuh sosok sentral yag memiliki kekuatan dalam menyatukan kekuatan kaum muslimin di seluruh dunia. Terutama melindungi warga sipil termasuk perempuan dan anak-anak yang selama ini menjadi korban kebiadaban Israel. Karenanya, perjuangan menegakkan sistem Islam dan kepemimpinan Islam menjadi hal yang mendesak. Selain itu, dakwah kepada umat juga harus dimassifkan agar terbentuk kesadaran umat akan pentingnya menegakkan kembali sistem Islam.
Dengan persatuan umat ini, kaum muslim menjadi kuat, dan dengan kekuatan ini penjajah dapat diusir dari bumi Palestina maupun wilayah-wilayah dunia Islam lainnya. Namun perjuangan seperti ini membutuhkan kelompok dakwah Islam ideologis, yang akan terus menerus menyuarakan kewajiban menerapkan Islam secara menyeluruh (kafah). Karena hanya dengan tegaknya institusi Islam yakni khilafah, penerapan Islam secara sempurna dapat terwujud.
Wallahu a'lam bis shawwab