Perputaran Dana Judol Capai Rp 286,84 Triliun, Judi Online Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset - Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/RDPU-Komisi-III-DPR-membahas-RUU-Perampasan-Aset-RABU.jpg)
Ringkasan Berita:
- Perputaran dana judi online menjadi satu sorotan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset
- Perputaran dana judi online pada periode 2026 mencapai Rp286,84 triliun
- Pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan aturan perampasan aset
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perputaran dana judi online (judol) menjadi satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.
Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan tindak pidana judi online secara spesifik masuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset.
"Saya menemukan dari 13 klaster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu judol," kata Yerikho dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dia menilai pengaturan secara spesifik diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan hasil tindak pidana judi online dialihkan ke berbagai bentuk aset maupun kegiatan usaha.
"Karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online," imbuhnya.
Perputaran Uang Judol
Dalam forum tersebut, Yerikho juga menyoroti data perputaran dana judi online yang disebutnya bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menyebut perputaran dana judi online pada periode 2026 mencapai Rp286,84 triliun.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Tuntutan RUU Perampasan Aset Cermin Ketidakpuasan Publik Terhadap Penegakan Hukum
"Kemudian deposit Semester I 2026 ada Rp22 T kemudian hasil dana disita untuk negara berdasarkan putusan inkracht ada Rp588,62 M. Kemudian, 80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri," jelasnya.
Yerikho mengatakan, penelusuran aliran dana menjadi penting untuk mengetahui apakah hasil judi online kemudian dialihkan ke sektor atau bentuk aset lain.
Menurut dia, terdapat potensi hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk membeli aset maupun dimasukkan ke kegiatan usaha.
"Jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti," ujarnya.
Ia menilai pengaturan dalam RUU Perampasan Aset perlu mampu menjangkau pola perpindahan dan penyamaran hasil tindak pidana tersebut.
Baca juga: Jawab Mahfud MD, Anggota DPR: Transaksi Judol Bisa Masuk Kategori Perbankan di RUU Perampasan Aset
Selain memasukkan judi online sebagai kategori tindak pidana, Yerikho juga meminta RUU Perampasan Aset disusun dengan ketentuan yang jelas mengenai kewenangan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pengaturan tersebut perlu disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lain, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kemudian yang kami soroti juga perilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini kami anggap perlu diatur secara spesifik," ucapnya.
Yerikho menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan aturan perampasan aset nantinya.
Ia mengingatkan agar kewenangan yang diberikan kepada aparat tetap disertai batasan waktu, prosedur, serta mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
"Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesuai saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian. Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol," ujarnya.
Menurut Yerikho, aturan tersebut tetap harus memberikan ruang bagi negara untuk mengejar dan memulihkan hasil kejahatan, sekaligus memastikan pelaksanaannya tidak membuka ruang bagi abuse of power.
"Untuk mencegah abuse of power negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan," katanya.
13 Kategori Tindak Pidana
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, berikut adalah 13 kategori tindak pidana yang saat ini masuk ke dalam draf RUU Perampasan Aset:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang