Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Amerika Serikat Berita Donald Trump Featured Spesial

    25 Negara Bagian AS Gugat Trump karena Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lain - SindoNews

    11 min read

     

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Selasa, 04 Agustus 2026 - 11:50 WIB


    Sebanyak 25 negara bagian di AS gugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas pengenaan tarif besar-besaran pada 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Foto/The White House

    A A A

    WASHINGTON - Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump pada hari Senin atas kebijakan tarif terbarunya. Mereka menyebut tindakan itu sebagai dalih untuk mengganti pajak impor yang dibatalkan Mahkamah Agung pada bulan Februari.

    Bulan lalu, pemerintah Trump memberlakukan tarif besar-besaran 10 hingga 12,5 persen pada produk-produk dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, dengan alasan untuk memerangi apa yang disebut sebagai "pelanggaran kerja paksa". Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenai tarif 10 persen.

    Bacaa Juga: Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya

    Kebijakan tarif baru ini mulai berlaku 24 Juli 2026, tepat ketika waktu habis untuk tarif sementara yang diberlakukan Presiden Donald Trump setelah kekalahan di Mahkamah Agung.

    "Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru," kata Jaksa Agung New York, Letitia James, seperti dikutip dari AP, Selasa (4/8/2026).

    Bergabung dengan Negara Bagian New York dalam gugatan yang diumumkan Senin adalah Negara Bagian Arizona, Negara Bagian California, Negara Bagian Colorado, Negara Bagian Connecticut, Negara Bagian Delaware, Negara Bagian Hawaii, Negara Bagian Illinois, Negara Bagian Kentucky, Negara Bagian Massachusetts, Negara Bagian Maryland, Negara Bagian Maine, Negara Bagian Michigan, Negara Bagian Minnesota, Negara Bagian Nevada, Negara Bagian New Jersey, Negara Bagian New Mexico, Negara Bagian North Carolina, Negara Bagian Oregon, Negara Bagian Pennsylvania, Negara Bagian Rhode Island, Negara Bagian Virginia, Negara Bagian Vermont, Negara Bagian Washington, dan Negara Bagian Wisconsin.

    Trump, yang berpendapat bahwa tarif tinggi akan menghidupkan kembali manufaktur Amerika, tahun lalu membatalkan kebijakan AS selama beberapa dekade yang mendukung tarif yang lebih rendah dan perdagangan yang semakin bebas.

    Dengan mengacu pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 atau IEEPA, dia memberlakukan tarif dua digit pada impor dari hampir setiap negara, dengan mengatakan bahwa defisit perdagangan Amerika yang telah berlangsung lama sama dengan keadaan darurat nasional.

    Namun Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa IEEPA tidak mengizinkan pemberlakuan tarif. Keputusan tersebut memaksa pemerintah Trump untuk mengirimkan pengembalian dana kepada importir yang telah membayar tarif tersebut. Karena ingin menutupi pendapatan yang hilang, Trump beralih ke tarif sementara 10% di seluruh dunia. Namun masa berlakunya habis pada tengah malam tanggal 24 Juli.

    Sekarang dia menggunakan tarif yang lebih tahan lama berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang mengizinkan presiden untuk mengenakan pajak impor dan sanksi lain terhadap negara-negara yang terbukti melakukan praktik perdagangan yang tidak adil. Trump menggunakan Pasal 301 untuk mengenakan tarif besar pada China pada masa jabatan pertamanya, dan tarif tersebut lolos dari gugatan pengadilan.

    Pemerintahan menggunakan Pasal 301 untuk mengenakan tarif kerja paksa, yang berkisar antara 10% hingga 12,5% dan menghantam negara-negara yang menyediakan 99% impor Amerika.

    "Amerika Serikat menggunakan wewenang hukumnya untuk menghilangkan tindakan, kebijakan, dan praktik yang tidak masuk akal yang membebani perdagangan AS," kata juru bicara Gedung Putih, Kush Desai.

    "Kegagalan negara asing untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa tidak masuk akal dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika, dan harus ditangani. Tarif Pasal 301 telah terbukti sebagai alat yang kuat secara hukum sejak masa jabatan pertama Presiden, dan tetap demikian hingga sekarang," ujarnya.

    Gugatan oleh 25 negara bagian tersebut menyusul dua gugatan lain yang diajukan di Pengadilan Perdagangan Internasional pada bulan Juli oleh usaha kecil yang juga menantang tarif Pasal 301.

    Kedua gugatan tersebut berpendapat bahwa pemerintah Trump tidak cukup membuktikan kasusnya terhadap setiap perekonomian tertentu atau menjelaskan bagaimana tarif tersebut akan menghilangkan praktik spesifik yang menjadi alasan pengenaan tarif tersebut, sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 301.

    (mas)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Berita Terkait

      Rekomendasi

      Infografis

      6 Pebulu Tangkis Indonesia...

      6 Pebulu Tangkis Indonesia Hengkang Bela Negara Lain

      Terpopuler

      1

      2

      3

      4

      5

      Berita Terkini

      Situasi Memanas, Iran...

      Kemarahan Gen Z Jadi...

      25 Negara Bagian AS...

      Superioritas Intelijen...

      Analis: Iran Temukan...

      Perang Lawan Iran, Trump...

      Komentar
      Additional JS