Iran Gugat AS ke Pengadilan Den Haag, Tuntut Ganti Rugi Atas Agresi Militer - Liputan6
Iran Gugat AS ke Pengadilan Den Haag, Tuntut Ganti Rugi Atas Agresi Militer
Liputan6.com, Teheran - Pemerintah Iran menggugat Amerika Serikat ke Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag atas dugaan agresi militer, sanksi ekonomi, dan ancaman aksi militer terhadap Teheran.
Kantor berita peradilan Iran, Mizan, melaporkan gugatan tersebut diajukan pada Februari 2026 dengan dasar dugaan pelanggaran terhadap Algiers Accords serta komitmen internasional Amerika Serikat selama konflik 12 hari antara Iran dan Israel pada Juni 2025.
Dalam gugatan itu, Iran meminta PCA menyatakan Amerika Serikat bersalah karena mencampuri urusan dalam negeri Iran dan menuntut Washington menghentikan seluruh bentuk intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap negara tersebut, dikutip dari laman Xinhua, Rabu (13/5/2026).
Iran juga meminta jaminan bahwa tindakan serupa tidak akan terulang serta menuntut kompensasi penuh atas kerusakan yang ditimbulkan akibat serangan dan sanksi ekonomi.
Konflik meningkat setelah Amerika Serikat menyerang tiga fasilitas nuklir Iran—Fordow, Natanz, dan Isfahan—saat perang 12 hari antara Iran dan Israel berlangsung tahun lalu.
Ketegangan antara kedua negara sendiri telah berlangsung lama sejak Amerika Serikat keluar dari kesepakatan nuklir Iran atau Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) pada 2018.
Kesepakatan yang ditandatangani pada 2015 itu sebelumnya mengatur pembatasan program nuklir Iran sebagai imbalan pencabutan sanksi internasional.
Namun setelah Washington menarik diri dari perjanjian tersebut dan kembali menjatuhkan sanksi ekonomi, Iran mulai mengurangi komitmennya terhadap JCPOA. Upaya menghidupkan kembali kesepakatan melalui perundingan di Wina sejak 2021 hingga kini belum menghasilkan kemajuan berarti.