0
News
    Home Berita Featured Kasus Korea Selatan Spesial

    Hakim yang Perberat Hukuman Bui Eks Ibu Negara Korsel Ditemukan Tewas - detik

    3 min read

     

    Hakim yang Perberat Hukuman Bui Eks Ibu Negara Korsel Ditemukan Tewas


    Jakarta -

    Seorang hakim di Korea Selatan ditemukan tewas pada hari Rabu (6/5). Dia adalah hakim yang telah memperberat hukuman penjara mantan ibu negara Korsel, bulan lalu.

    "Shin Jong-o ditemukan tidak sadarkan diri sekitar pukul 01.00 (1600 GMT pada hari Selasa)... di gedung Pengadilan Tinggi Seoul," kata seorang penyidik di kantor polisi distrik Seocho, dilansir kantor berita AFP, Rabu (6/5/2026).

    Shin dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal, kata penyidik tersebut. Dia menambahkan: "Tidak ada tanda-tanda kejahatan dalam kematian tersebut."

    Penyidik polisi tersebut mengatakan bahwa "keluarga hakim yang berduka sangat terpukul oleh kejadian tersebut dan meminta privasi".

    Media lokal melaporkan bahwa Shin telah meninggalkan surat wasiat, tetapi penyidik mengatakan tidak ada.

    Bulan lalu, Shin memimpin sidang banding mantan ibu negara Korsel, Kim Keon Hee yang berusia 53 tahun. Shin menyatakan Kim bersalah atas manipulasi saham dan penyuapan, serta menambah hukuman penjaranya menjadi empat tahun dari sebelumnya 20 bulan.

    "Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa dan mengenakan denda 50 juta Won (Rp 584,5 juta)," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Seoul yang disiarkan langsung via televisi pada Selasa (28/4) lalu.

    Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan Kim bersalah telah memanipulasi harga saham Deutsch Motors, sebuah perusahaan dealer mobil Korsel, yang menurut pengadilan merupakan "tindakan perdagangan yang merupakan manipulasi pasar... yang bersifat kolusi".

    "Terdakwa tampaknya telah berpartisipasi dalam tindakan tersebut," kata pengadilan saat membatalkan putusan pengadilan lebih rendah terkait dakwaan manipulasi harga saham.

    Kim yang merupakan istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang juga dipenjara, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada Januari lalu atas dakwaan penyuapan, setelah dia menerima hadiah mewah dari sebuah gereja yang mirip sekte.

    Dia mengajukan banding atas putusan itu dengan harapan membersihkan namanya. Sementara jaksa penuntut juga mengajukan banding dengan alasan hukuman itu terlalu ringan, dan digugurkannya dakwaan manipulasi saham adalah tidak sah.

    Pengadilan Tinggi Seoul, dalam putusannya pada Selasa (28/4), menyatakan Kim "gagal mengakui kesalahannya dan malah terus-menerus mencari alasan".

    Akibat suap yang diterima oleh Kim, menurut Pengadilan Tinggi Seoul, "kepercayaan publik terhadap transparansi urusan negara dan pelaksanaan kebijakan nasional yang adil telah dirusak".

    Saksikan Live DetikSore:

    (ita/ita)

    Komentar
    Additional JS