0
News
    Home Amerika Serikat Berita Featured Spesial

    Warga Negara Amerika Pelaku Pembunuhan dalam Koper Dideportasi -, SindoNews

    5 min read

     

    Warga Negara Amerika Pelaku Pembunuhan dalam Koper Dideportasi 


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Rabu, 25 Februari 2026 - 12:08 WIB


    Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan deportasi atau pemulangan terhadap WNA asal Amerika Serikat berisinial TS pada Selasa (24/2/2026). Foto/Dok Imigrasi

    DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan deportasi atau pemulangan terhadap WNA asal Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa (24/2/2026). TS merupakan terpidana kasus pembunuhan yang kasusnya viral pada 2014.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, proses deportasi ini dilakukan seusai TS dinyatakan bebas bersyarat sejak dari Lapas Kerobokan sejak 17 Februari 2026.

    "Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," ujar Sengky dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2026).

    Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Tersangka Emosi Korban Minta Dinikahi

    Proses pendeportasian TS dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat.

    Selain deportasi, nama TS juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan. Ini artinya, TS dilarang untuk berkunjung dalam waktu tertentu ke Indonesia.

    Sengky menambahkan, durasi waktu penangkalan ini akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini, tambah dia, sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    "Penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan," tutup Sengky.

    TS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015.

    Kasus TS terkenal luas dengan sebutan pembunuhan dalam koper. Pembunuhan itu terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, Bali.

    Saat itu, TS bersama mantan kekasihnya HLM, wanita asal Amerika Serikat, terlibat dalam aksi keji yang merenggut nyawa ibu kandung HLM. HLM telah bebas lebih awal pada 29 Oktober 2021 dan telah dideportasi sejak November 2021.

    (zik)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    7 Wilayah AS yang Diperoleh...

    7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain

    Komentar
    Additional JS