Pecatan Polisi Gagal Kabur Saat Diringkus Kala Edarkan Sabu di Lubuklinggau - Serambinews
Pecatan Polisi Gagal Kabur Saat Diringkus Kala Edarkan Sabu di Lubuklinggau
Farid Wajdi (38), mantan polisi yang sudah dipecat tidak hormat, ditangkap saat membawa sabu di Lubuklinggau.
Ringkasan Berita:
- Farid Wajdi (38), mantan polisi yang sudah dipecat tidak hormat, ditangkap saat membawa sabu di Lubuklinggau.
- Ia gagal kabur ketika dikejar polisi, dengan barang bukti 10,33 gram sabu disembunyikan di sandal.
- Farid kini terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika, sementara polisi mendalami jaringan peredaran yang melibatkannya.
SERAMBINEWS.COM, LUBUKLINGGAU – Upaya pelarian seorang mantan atau pecatan polisi berakhir sia-sia.
Farid Wajdi (38), eks anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau saat kedapatan membawa sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB, di simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika hendak didekati, Farid mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh polisi.
Baca juga: Seorang Wanita Digerebek Selingkuh dengan Oknum Polisi, Suaminya yang Pecatan Polisi Masih Dipenjara
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 10,33 gram yang disembunyikan di sandal milik Farid.
Modus ini digunakan untuk mengelabui pemeriksaan di jalan.
“Barang bukti narkoba disembunyikan di bawah kaki sebelah kiri, dijepit di sandal,” ungkap AKP Romi.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BG 2890 HD, serta sebuah telepon genggam.
Saat ini, Farid masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya.
Baca juga: Fakta Aiptu I Selingkuhi Istri Pecatan Polisi, Rela Ceraikan Istri Sah Nikahi Wanita Selingkuhan
Status Pecatan Polisi
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan, bahwa Farid adalah mantan anggota Polri.
Namun, ia menegaskan bahwa tersangka sudah tidak lagi menjadi bagian dari institusi kepolisian sejak diberhentikan tidak dengan hormat pada tahun lalu.
“Yang bersangkutan memang oknum polisi, namun sudah diberhentikan tidak dengan hormat oleh kesatuannya,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, Farid terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara cukup berat.
Polisi kini fokus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.(*)